Selasa, 27 Maret 2012

FIQIH, Dam dalam Ibadah Haji

Dam (denda ) bisa pula disebut Fidyah atau kifarat. Dam wajib dibayar karena beberapa sebab, antara lain sebagai berikut :
a.       Denda karena meninggalkan wajib haji /umrah.
Denda yang harus dibayarkan adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan puasa  10 hari , yakni tiga hari wajib dikerjakan selagi ihram dan Hari Raya Haji, sisanya dikerjakan setelah kembali ke negaranya masing-masing.
b.      Denda karena melanggar larangan, yaitu:
1)      Mencukur atau menhilangkan tiga helai rambut atau lebih:
2)      Memotong kuku
3)      Memakai pakaian yang berjahit
4)      Memkai wangi-wangian
5)      Bercumbu rayu dan bersenggama suami istri setelah tahalul pertama.
Adapun denda bagi yang melakukannya ialah dengan memilih salah satu hal sebagai berikut:
1)      Menyembelih seekor kambing
2)      Berpuasa tiga hari
3)      Bersedekah tiga sa’ ( 9,3 liter ) kepada pakir miskin
c.       Denda karena melakukan senggama suami istri  sebelum tahalul awal  ialah batal hajinya dan harus membayar kafarat dengan memilih satu diantara tiga, yaitu:
1)      Menyembelih unta atau sapi
2)      Menyembelih tiga ekor kambing
3)      Bersedekah makanan seharga unta atau sapi kepada pakir miskin
4)      Berpuasa seharga sapi atau unta sampai dengan perhitungan satu mud untuk satu hari puasa.
Ibadah haji yang batal karena senggama wajib di ulang hajinya pada tahun berikutnya.
d.      Denda karena memotong pepohonan adalah berupa:
1)      Menyembelih seekor unta atau sapi jika pohon yang dipotongnya besar
2)      Menyembelih seekor kambing jika pohon yang dipotongnya kecil.
       e.    Denda karena membunuh binatang yang berada di tanah haram berupa:
1)      menyembelih binatang sesuai dengan yang dibunuhnya.
2)      bersedekah seharga binatang yang dibunuhnya pada pakir miskin berpuasa   senilai dengan harga binatang yang dibunuh itu, satu hari puasa mengeluarkan satu
3)      Mud ( ¾ liter ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar