Sabtu, 20 Juli 2013

Makanan dan minuman halal dan haram

1.       Makanan halal menurut istilah adalah semua jenis makanan yang dibolehkan oleh syara’ untuk dimakan oleh setiap muslim.
2.       Secara umum, ada beberapa sifat makanan yang dihalalkan, yaitu:
a.       bersifat baik,
b.      suci dan
c.       tidak merusak badan
3.       Jenis-jenis makanan yang halal menurut hukum islam dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu
a.       makanan halal yang hidup di darat, dan
b.      makanan yang halal hidup di air.
4.       Minuman halal adalah jenis minuman yang bersih, sehat, tidak kotor, tidak membawa kemudarata , tidak mengandung najis, dan tidak merusak badan.
5.       Minumanyang halal pada garis besarnya dapaat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu sebagai berikut
a.       Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik dari segi jasmani maupun akal, jiwa maupun akidah.
b.      Air atau cairan yang tidak memabukan, walaupun sebelumnya pernah memabukan seperti arak yang telah menjadi cuka.
c.       Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis
d.      Air atau cairan suciyang didapatkandengan cara yang halaldan tidak bertentangan dengan ajaran islam.
6.       Pada umumnya minuman yang halal dikonsumsi itu terbagi atas dua jenis, yaitu
a.       Minuman alami, contonya air hujan yang turun dari langit, air yang berasal dari sumber mata air, air yang berasal dari sumur, air telaga, dan lain-lain
b.      Minuman buatan, contohnya teh seduh/the celup, sirup, limun, sri buah jeruk, sari buah mangga, sari buah anggur, sari buah nanas, dan lain-lain
7.       Makanan haram menurut istilah adalahsemua jenis makanan yang dilarang oleh syara’untuk dimakan oleh setiap muslim
8.       Minuman yang diharamkan menurut syariat islamada beberapa factor, antara lain:
a.       air yang terkena najis;
b.      air yang terkena racun;
c.       Air yang memabukkan dan semua jenis minuman yang tercampur air sengaja dicampurkan dengan arak;
d.      Air yang hukumnya najis
e.      Minuman yang berasal dari binatangyang haram
9.       Penyebab diharamkanya suatu jenis makananatau minuman oleh aturan syara’ dapat dibagi dua,yaitu:
a. haram aini, yaitu semua yang diharamkan karena jenis benda itu sendiri

b. haram sababi, yaituharam karena sebab yang berasaldari luar benda itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar