Minggu, 13 Oktober 2013

Materi & Silabus Kurikulum 2013

Berkenaan akan berlakunya Kurikulum Tematis 2013, maka dengan ini kami sampaikan materi Silabus, Panduan dan Buku Pegangan Guru Kelas I dan IV untuk Kurikulum 2013 MI/SD.
Untuk mengunduh materi tersebut silahkan Klik :
3. Buku Pegangan Guru (MI)
 
sumber: http://mk2mi-ciamis.blogspot.com/

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan



Pancasila adalah sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah
.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000. Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.

2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.

3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.

4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:
a.    Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b.    Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; dan
c.    Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi KEMENAG tahun 2013

Persyaratan yang harus dipenuhi :                               
1.   Guru ybs. Tercantum dalam LONGLIST SEMENTARA (Surat Direktur Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : Dt.1.1/2/PP.00/94.A/2013 Tanggal 11 Februari 2013)
2.   Mengisi Formulir Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi;
3.   Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
a.   Photocopy Longlist Sementara yang memuat nama guru ybs;
b.   Photocopy SK CPNS, PNS dan KNP Terakhir (bagi PNS);
c. Photocopy SK sebagai Pengangkatan sebagai Guru Tetap Non PNS dari awal sampai sekarang setiap tahunnya (bagi Non-PNS);
d.  Bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS dapat melampirkan SK Pengangkatan Guru Tetap Non PNS-nya;
e.   Photocopy ijazah terakhir;
f.    Print-out web  NUPTK;
g.   Salinan/photocopy dilegalisir oleh Pihak Berwenang;
h.  Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dalam 1 (satu) map kertas dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Map RA warna KUNING
2)  Map MI warna MERAH
3)  Map MTs warna HIJAU
4)  Map MA warna BIRU
4.   Formulir dan lampiran beserta softcopy berupa CD diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 6 September 2013.
 
Untuk mengunduh Formulir Pendataan Sertifikasi Silahkan Unduh dengan cara KLIK DISINI

Binatang Halal Dan Binatang Haram



1.Binatang halal menurut syara adalah segala jenis binatang yang diperbolehkan Allah untuk dimakan oleh muslim berdasarkan syariat agama islam.
2.Adapun jenis-jenisbinatang yang halal menurut syariat islam adalah
a.       Binatang ternak
b.      Hewan liar atau hasil buruan
c.       Binatang yang hidup di air, kkecuali yang beracun
d.      Belalang
e.      Semua daging binatang halal yang disembelih dengan nama Allah
3.Binatang-binatangyang dihalalkan oleh Allah dagingnya akan menjadi halaluntuk di makan apabila di sembelih menurut ketentuan ajaran islam
4.Binatang yang haram menurut istilah adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena adanya aturan syara’ yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.
5.Contoh-contoh binatang yang haram
a.       Haram karena nas dalam Al-Qur’an
·         Daging babi
·         Bangkai
·         darah
b.      hewan yang hidup di dua tempat
·         buaya
·         penyu
·         katak
·         kepiting, dan sebagainya
c.       haram karena di larang membunuhnya
·         semua jenis semut
·         tawon
·         burung teguk-teguk
·         burung surad
d.      haram karenadusuruh membunuhnya
·         ular
·         gagak
·         tikus
·         anjing galak
·         burung elang
e.      haram karena kotor dan menjijikan
·         uat
·         cacing
·         belatung dan sebagainya
f.        semua binatang yang bertaring kuat
·         harimau
·         serigala
·         anjing
·         kucing
·         kera
·         gajah dan sebagainya
g.       semua binatang yang mempunyai kuku tajam
·         burung garuda
·         burung kakatua
·         burung nuri
·         burung rajawali
·         burung hantu
·         kelelawar
·         gagak dansebagainya