1.Binatang halal
menurut syara adalah segala jenis binatang yang diperbolehkan Allah untuk
dimakan oleh muslim berdasarkan syariat agama islam.
2.Adapun
jenis-jenisbinatang yang halal menurut syariat islam adalah
a.
Binatang ternak
b.
Hewan liar atau
hasil buruan
c.
Binatang yang hidup
di air, kkecuali yang beracun
d.
Belalang
e.
Semua daging
binatang halal yang disembelih dengan nama Allah
3.Binatang-binatangyang
dihalalkan oleh Allah dagingnya akan menjadi halaluntuk di makan apabila di
sembelih menurut ketentuan ajaran islam
4.Binatang yang haram
menurut istilah adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena adanya aturan
syara’ yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.
5.Contoh-contoh
binatang yang haram
a.
Haram karena nas
dalam Al-Qur’an
·
Daging babi
·
Bangkai
·
darah
b.
hewan yang hidup di
dua tempat
·
buaya
·
penyu
·
katak
·
kepiting, dan
sebagainya
c.
haram karena di
larang membunuhnya
·
semua jenis semut
·
tawon
·
burung teguk-teguk
·
burung surad
d.
haram karenadusuruh
membunuhnya
·
ular
·
gagak
·
tikus
·
anjing galak
·
burung elang
e.
haram karena kotor
dan menjijikan
·
uat
·
cacing
·
belatung dan
sebagainya
f.
semua binatang yang
bertaring kuat
·
harimau
·
serigala
·
anjing
·
kucing
·
kera
·
gajah dan sebagainya
g.
semua binatang yang
mempunyai kuku tajam
·
burung garuda
·
burung kakatua
·
burung nuri
·
burung rajawali
·
burung hantu
·
kelelawar
·
gagak dansebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar