Kamis, 01 Maret 2012

FIQIH, Ibadah Haji

Menurut bahasa: berkunjung atau menyengaja
Menurut istilah: sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah dengan syarat dan rukun tertentu
Hukumnya wajibain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat
Kewajiban ini hanya wajib dikerjakan sekali seumur hidup
Apabila seseorang telah melaksanakan ibadah haji maka jika ia menunaikan lagi ibadah haji  hukumnya sunnat
Perintah melaksanakan ibadah haji
    terdapat dalam surat Ali Imran ayat 97 


Syarat Wajib Haji
Islam
Baligh
Merdeka
Kuasa (jasmani, rohani, ekonomi dan terjaga keamanan)
            Ada mahram bagi wanita
            Syarat Syah Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa atau mampu 


Rukun Haji
IHRAM, yaitu niat mengerjakan haji (dengan menggunakan pakaian ihrom)
WUQUF, yaitu hadir di padang Arofah tanggal 9 Dzulhijjah
THOWAF, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
SA’I, berlari-lari kecil dari bukit shofa ke bukit marwah
TAHALUL, yaitu mencukur rambut
TERTIB, yaitu berurutan dari awal sampai akhir
 Wajib Haji
Ihram dan miqat
Mabit di muzdalifah
Melontar jumroh tanggal 10 dzulhijjah
Melontar tiga jumroh tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah
Bermalam di mina tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah
Thawaf wada sebelum meninggalkan kota mekah
Menjauhkan diri dari segala macam larangan
     selama melakukan ibadah haji
 Macam-macam Haji
HAJI IFRAD, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian umroh
HAJI TAMATTU, yaitu mengerjakan umroh terlebih dahulu kemudian haji
HAJI QIRON, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersamaan
 Sunnah-sunnah Haji
Membaca talbiyah
Membaca talbiyah sejak ihrom sampai dengan melontar jumroh aqobah pada hari raya Iedul Adha
Membaca do’asetelah membaca talbiyah
Thawaf qudum
Menunaikan shalat 2 roka’at setelah thawaf qudum di dekat maqam Ibrahim
Membaca do’a ketika thawaf
Masuk ke dalam ka’bah
Menjalankan haji secara ifrad
 Larangan Haji 


BAGI WANITA  
BERKAOS TANGAN 
MENUTUP MUKA
BAGI PRIA
MENGENAKAN PAKAIAN BERJAHIT SECARA MUTLAK
MENUTUP KEPALA
MEMAKAI SEPATU YANG MENUTUP MATA KAKI


BAGI PRIA DAN WANITA 
MEMOTONG KUKU
MEMOTONG RAMBUT
MEMAKAI WANGI-WANGIAN
MEMBUNUH BUNATANG
MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN
MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI
BERKELAHI
MENCABUT TANAMAN DI TANAH HARAM
 
 

Sabtu, 04 Februari 2012

Al Maidah ayat 3



3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Sabtu, 07 Januari 2012

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012


Persyaratan Peserta
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
  1. Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  1. Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  1. Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Guru
  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  1. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  2. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  1. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  2. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  3. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  4. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
LPMP
  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
 
http://sergur.pusbangprodik.org