1.
Makanan halal
menurut istilah adalah semua jenis makanan yang dibolehkan oleh syara’ untuk
dimakan oleh setiap muslim.
2.
Secara umum, ada
beberapa sifat makanan yang dihalalkan, yaitu:
a.
bersifat baik,
b.
suci dan
c.
tidak merusak badan
3.
Jenis-jenis makanan
yang halal menurut hukum islam dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu
a.
makanan halal yang
hidup di darat, dan
b.
makanan yang halal
hidup di air.
4.
Minuman halal adalah
jenis minuman yang bersih, sehat, tidak kotor, tidak membawa kemudarata , tidak
mengandung najis, dan tidak merusak badan.
5.
Minumanyang halal
pada garis besarnya dapaat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu sebagai berikut
a.
Semua jenis air atau
cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik dari segi jasmani
maupun akal, jiwa maupun akidah.
b.
Air atau cairan yang
tidak memabukan, walaupun sebelumnya pernah memabukan seperti arak yang telah
menjadi cuka.
c.
Air atau cairan itu
bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis
d.
Air atau cairan
suciyang didapatkandengan cara yang halaldan tidak bertentangan dengan ajaran
islam.
6.
Pada umumnya minuman
yang halal dikonsumsi itu terbagi atas dua jenis, yaitu
a.
Minuman alami,
contonya air hujan yang turun dari langit, air yang berasal dari sumber mata
air, air yang berasal dari sumur, air telaga, dan lain-lain
b.
Minuman buatan,
contohnya teh seduh/the celup, sirup, limun, sri buah jeruk, sari buah mangga,
sari buah anggur, sari buah nanas, dan lain-lain
7.
Makanan haram
menurut istilah adalahsemua jenis makanan yang dilarang oleh syara’untuk
dimakan oleh setiap muslim
8.
Minuman yang
diharamkan menurut syariat islamada beberapa factor, antara lain:
a.
air yang terkena
najis;
b.
air yang terkena
racun;
c.
Air yang memabukkan
dan semua jenis minuman yang tercampur air sengaja dicampurkan dengan arak;
d.
Air yang hukumnya
najis
e.
Minuman yang berasal
dari binatangyang haram
9.
Penyebab
diharamkanya suatu jenis makananatau minuman oleh aturan syara’ dapat dibagi
dua,yaitu:
a. haram aini, yaitu semua yang diharamkan karena jenis
benda itu sendiri
b. haram sababi, yaituharam karena sebab yang berasaldari
luar benda itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar