Untuk menambah pengetahuan, yuk kita baca artikel-artikel berikut:
1. di sini
2. di sini
3. di sini
4. di sini
5. di sini
6. di sini
7. di sini
8. di sini
9. di sini
10. di sini
Rabu, 25 Desember 2013
Selasa, 12 November 2013
MK2MI Ciamis: Pengisian dan Validasi Mandiri
Kepada rekan-rekan para peserta PLPG LPTK IAIN
Syekh Nurjati baik yang telah PLPG maupun yang sedang menunggu diwajibkan melengkapi dan memverifikasi
data secara mandiri melalui Aplikasi Data Online. Informasi resminya dapat dilihat disini: KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN CIAMIS Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214 Nom...
Surat AT TAKAATSUR (BERMEGAH-MEGAHAN)
1. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
2. sampai kamu masuk ke dalam kubur
3. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),
4. dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.
5. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,
6. niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim,
7. dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin
8. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu
megah-megahkan di dunia itu).
Surat At Takaatsur terdiri atas 8 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah,
diturunkan sesudah surat Al Kautsar. Dinamai At Takaatsur
(bermegah-megahan) diambil dari perkataan At Takaatsur yang terdapat pada
ayat pertama surat ini.
Pokok-pokok isinya:
Keinginan manusia untuk bermegah-megahan dalam soal duniawi, sering melalaikan manusia dari tujuan hidupnya. Dia baru menyadari kesalahannya itu setelah maut mendatanginya; manusia akan ditanya di akhirat tentang nikmat yang dibangga-banggakannya.
Pokok-pokok isinya:
Keinginan manusia untuk bermegah-megahan dalam soal duniawi, sering melalaikan manusia dari tujuan hidupnya. Dia baru menyadari kesalahannya itu setelah maut mendatanginya; manusia akan ditanya di akhirat tentang nikmat yang dibangga-banggakannya.
Surat ini mengemukakan celaan dan ancaman terhadap orang-orang yang
bermegah-megahan dengan apa yang diperolehnya dan tidak membelanjakannya di
jalan Allah. Mereka pasti diazab dan pasti akan ditanya tentang apa yang
dimegah-megahkannya itu.
HUBUNGAN SURAT AT TAAKATSUR DENGAN SURAT AL 'ASHR
1. Pada surat At Taakatsur Allah menerangkan keadaan orang yang bermegah-megahan dan disibukkan oleh harta harta benda sehingga lupa mengingat Allah, sedang surat Al 'Ashr menerangkan bahwa manusia akan merugi, kecuali mereka beriman, beramal saleh dan nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
2. Pada surat At Taakatsur Allah menerangkan sifat orang yang mengikuti hawa nafsunya, sedang pada surat Al 'Ashr menerangkan sifat orang-orang yang tidak merugi.
HUBUNGAN SURAT AT TAAKATSUR DENGAN SURAT AL 'ASHR
1. Pada surat At Taakatsur Allah menerangkan keadaan orang yang bermegah-megahan dan disibukkan oleh harta harta benda sehingga lupa mengingat Allah, sedang surat Al 'Ashr menerangkan bahwa manusia akan merugi, kecuali mereka beriman, beramal saleh dan nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
2. Pada surat At Taakatsur Allah menerangkan sifat orang yang mengikuti hawa nafsunya, sedang pada surat Al 'Ashr menerangkan sifat orang-orang yang tidak merugi.
Minggu, 13 Oktober 2013
Materi & Silabus Kurikulum 2013
Berkenaan
akan berlakunya Kurikulum Tematis 2013, maka dengan ini kami sampaikan
materi Silabus, Panduan dan Buku Pegangan Guru Kelas I dan IV untuk
Kurikulum 2013 MI/SD.
Untuk mengunduh materi tersebut silahkan Klik :
3. Buku Pegangan Guru (MI)
sumber: http://mk2mi-ciamis.blogspot.com/
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Pancasila adalah
sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber
pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata
urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah
.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang
tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini
merupakan Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan
atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000.
Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan
yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan
dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah
(PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan
undang-undang.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden
dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan
Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah
merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:
a.
Peraturan Daerah
provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan
gubernur;
b.
Peraturan Daerah
kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota; dan
c.
Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Sabtu, 28 September 2013
Minggu, 01 September 2013
Sabtu, 31 Agustus 2013
Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi KEMENAG tahun 2013
Persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Guru ybs. Tercantum dalam LONGLIST
SEMENTARA (Surat Direktur Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Nomor : Dt.1.1/2/PP.00/94.A/2013 Tanggal 11 Februari 2013)
2. Mengisi Formulir Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi;
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
a. Photocopy Longlist Sementara yang memuat nama guru ybs;
b. Photocopy SK CPNS, PNS dan KNP Terakhir (bagi PNS);
c. Photocopy SK sebagai Pengangkatan sebagai Guru Tetap Non PNS dari awal sampai sekarang setiap tahunnya (bagi Non-PNS);
d. Bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
sebagai PNS dapat melampirkan SK Pengangkatan Guru Tetap Non PNS-nya;
e. Photocopy ijazah terakhir;
f. Print-out web NUPTK;
g. Salinan/photocopy dilegalisir oleh Pihak Berwenang;
h. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dalam 1 (satu) map kertas dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Map RA warna KUNING
2) Map MI warna MERAH
3) Map MTs warna HIJAU
4) Map MA warna BIRU
4. Formulir dan lampiran beserta softcopy berupa CD diserahkan ke Seksi Pendidikan
Madrasah paling lambat tanggal 6
September 2013.
Untuk mengunduh Formulir Pendataan Sertifikasi Silahkan Unduh dengan cara KLIK DISINI
Binatang Halal Dan Binatang Haram
1.Binatang halal
menurut syara adalah segala jenis binatang yang diperbolehkan Allah untuk
dimakan oleh muslim berdasarkan syariat agama islam.
2.Adapun
jenis-jenisbinatang yang halal menurut syariat islam adalah
a.
Binatang ternak
b.
Hewan liar atau
hasil buruan
c.
Binatang yang hidup
di air, kkecuali yang beracun
d.
Belalang
e.
Semua daging
binatang halal yang disembelih dengan nama Allah
3.Binatang-binatangyang
dihalalkan oleh Allah dagingnya akan menjadi halaluntuk di makan apabila di
sembelih menurut ketentuan ajaran islam
4.Binatang yang haram
menurut istilah adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena adanya aturan
syara’ yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.
5.Contoh-contoh
binatang yang haram
a.
Haram karena nas
dalam Al-Qur’an
·
Daging babi
·
Bangkai
·
darah
b.
hewan yang hidup di
dua tempat
·
buaya
·
penyu
·
katak
·
kepiting, dan
sebagainya
c.
haram karena di
larang membunuhnya
·
semua jenis semut
·
tawon
·
burung teguk-teguk
·
burung surad
d.
haram karenadusuruh
membunuhnya
·
ular
·
gagak
·
tikus
·
anjing galak
·
burung elang
e.
haram karena kotor
dan menjijikan
·
uat
·
cacing
·
belatung dan
sebagainya
f.
semua binatang yang
bertaring kuat
·
harimau
·
serigala
·
anjing
·
kucing
·
kera
·
gajah dan sebagainya
g.
semua binatang yang
mempunyai kuku tajam
·
burung garuda
·
burung kakatua
·
burung nuri
·
burung rajawali
·
burung hantu
·
kelelawar
·
gagak dansebagainya
Langganan:
Postingan (Atom)