Pancasila adalah
sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber
pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata
urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah
.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang
tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini
merupakan Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan
atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000.
Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan
yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan
dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah
(PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan
undang-undang.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden
dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan
Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah
merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:
a.
Peraturan Daerah
provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan
gubernur;
b.
Peraturan Daerah
kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota; dan
c.
Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.