Pancasila adalah sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan ada tata urutannya, yaitu mulai pusat sampai
daerah
.
1. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan
yang tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan
Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan
resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau
amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama pada
tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000. Ketiga, 10
November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang
(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang
ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada
kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak
mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3. Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini
presiden. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan
undang-undang.
4. Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan
Presiden dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu.
Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah
(Perda)
Peraturan
Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri
khas masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:
a.
Peraturan
Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan
gubernur;
b. Peraturan
Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota; dan
c. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Berlatih dari soal
1.
Dalam
segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum karena Indonesia adalah negara
....
a.
Hukum
b.
Kesatuan
c.
Agraris
d.
Maritim
2. Memakai seragam sekolah secara
lengkap termasuk....
a. Undang-Undang Sekolah
b. Tata Tertib Sekolah
c. Ketetapan Sekolah
d. Undang-Undang Dasar Sekolah
3. Peraturan yang dibuat oleh suatu
lembaga perlu untuk ....
a. Diperhatikan
b. Dilaksanakan
c. Dibaca
d. Didengarkan
4. Peraturan dibuat adalah untuk
mengatur kehidupan agar ....
a.
Berjalan dengan baik
b.
Bisa dibaca
c.
Bisa berbuat semaunya
d.
Mau melanggar hukum
5. Peraturan tertinggi di Indonesia
adalah ....
a.
Peraturan Pemerintah
b.
Undang-Undang Dasar 1945
c.
Keputusan Presiden
d. Ketetapan MPR
6. Seandainya peraturan itu sudah
tidak lagi ditaati, maka yang terjadi adalah ....
a.
Kehidupan di masyarakat semakin tenteram
b.
Masyarakat akan lebih aman
c.
Kehidupan akan semakin lebih baik
d.
Tatanan kehidupan menjadi kacau
7. Orang yang memperkaya diri dengan
cara melanggar hukum disebut ....
a.
Korupsi
b.
Kolusi
c.
Nepotisme
d. Teroris
Mari
Belajar Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk SD/MI Kelas V